Latest News

Petani Ayo Kita Awasi Dana Desa Sangat Rawan Untuk Di Korupsi!!!

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan dana desa dikorupsi, yang sanggup berujung pada terjeratnya banyak pegawanegeri desa dalam perkara korupsi.
Tidak ketinggalan, KPK, menurut hasil kajiannya, menunjuk 14 masalah pengelolaan dana desa yang berpotensi menjadi korupsi. Ke-14 masalah tersebut di antaranya berafiliasi dengan pengawasan, pengaduan masyarakat, pertanggungjawaban, sumber daya manusia, serta monitor dan evaluasi.
Sesungguhnya, kekhawatiran bahwa dana desa dikorupsi mestinya tak muncul jikalau hakikat pemberian dana desa dilihat pada perspektif yang benar, sesuai amanat UU Desa (UU No 6 Tahun 2014). Dana desa yaitu hak desa yang diberikan sebagai konsekuensi logis dan ikutan dari rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas yang diberikan kepada kesatuan masyarakat aturan yang berjulukan desa.
Napas utama UU Desa yaitu rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas. Denganrekognisi, pemerintah menawarkan ratifikasi kepada kesatuan masyarakat aturan yang berjulukan desa atas prakarsa masyarakat, hak asal- usul, dan/atau hak tradisional. Sebagai kesatuanmasyarakat hukum, desa bukanlah bawahan kabupaten/kota, melainkan organisasi pemerintahan berbasis masyarakat (kombinasi self governing community dan local self government) yang berafiliasi pribadi dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dengan subsidiaritas, negara menyerahkankewenangan lokal berskala desa menjadi kewenangan desa. Dengan demikian, terdapat sejumlah kewenangan yang jadi kewenangan desa tanpa harus melalui proses pelimpahan (delegasi) urusan/kewenangan dari kabupaten/kota. Batasan kewenangan lokal berskala desa yang jadi kewenangan desa sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen Desa Nomor 1 Tahun 2015) wacana Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Ataspengakuan (rekognisi) dan penyerahan kewenangan (subsidiaritas) itulah, maka negara menawarkan dana kepada desa, mencakup (i) alokasi APBN yang umum disebut dana desa, (ii) bab dari hasil pajak tempat dan retribusi tempat kabupaten/kota (PDRD), dan (iii) alokasi dana desa yang merupakan bab dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota (ADD).
Sejalan dengan rekognisi dan penyerahan kewenangan yang diberikan kepada desa, pemerintah seyogianya tidak ikut campur terlalu jauh atas pengelolaan dana desa. Penggunaan dana desa merupakan hak dan kewenangan desa. Dana desa dipakai oleh desa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Karena ketiganya disusun sendiri oleh desa (pemerintahan dan masyarakat desa), cara paling efektif dalam pengawasan implementasinya yaitu oleh desa itu sendiri, dalam hal ini masyarakat desa.
Secara ekstrem, pertanggungjawaban dana yang bersumber dari APBN ini sejatinya cukup dilakukan dengan bukti yang memperlihatkan dana telah masuk ke rekening kas desa (RKD). Selanjutnya, merupakan kewenangan desa. Dari sisi sistem pengelolaan keuangan negara, secara teknis ini gampang dilakukan dengan memperlakukan dana itu sebagai anggaran dalam kelompok mata anggaran kegiatan (MAK) pertolongan sosial. Dengan memperlakukan dana desa sebagai pertolongan sosial, urusan simpulan begitu dana diterima desa, dan tak ada pegawanegeri desa terjerat korupsi.
Memang, kita tentu ingin semoga anggaran yang bahwasanya relatif tidak terlalu besar itu—tahun ini Rp 20,7 triliun untuk 74,093 desa dibandingkan APBN-P 2015 sekitar Rp 2.000 triliun—dapat dipakai secara efektif menyejahterakan rakyat sesuai tujuan UU Desa. Untuk efisiensi dan efektivitas serta dalam rangka mendukung aktivitas dan kepentingan nasional, pemerintah sanggup saja menawarkan isyarat dan rambu-rambu penggunaan dan pengelolaan dana desa sepanjang tak bertentangan dengan napas kewenangan yang telah diberikan kepada desa.

Aturan sanggup menjerat

Meskipun demikian, terlalu banyak pengaturan justru sanggup menjerat pegawanegeri desa tersangkut dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, aturan yang rumit akan menjadi kontraproduktif alasannya menghambat proses pencairan dan pemanfaatan dana di desa. Lebih dari itu, terlalu banyak aturan sanggup menafikan eksistensi dan kewenangan desa.
Sibuk mengurus aturan dan pengendalian dana desa sanggup mereduksi roh UU Desa. Implementasi UU Desa sanggup terjebak dalam hanya urusan mekanistik-administratif dana desa, padahal dana desa hanya bab kecil dari UU Desa.
Eksistensi dan kewenangan desa harus diakui. Kecurigaan kepada desa harus disingkirkan jauh-jauh. Melihat desa, pegawanegeri dan masyarakatnya, sebagai tidak jujur harus dikesampingkan. Desa seyogianya tidak dipandang sebagai kumpulan orang yang inferior. Desa mempunyai kearifan lokal. Desa mempunyai orang-orang yang menjadi panutan. Di balik itu, betapapun tertinggal dan terisolasinya suatu desa, niscaya ada saja anggota masyarakatnya yang melek informasi dan mempunyai sifat kritis.
Sejumlah aturan yang telah diterbitkan dalam rangka pengelolaan dana desa sanggup dianggap lebih dari cukup untuk memastikan dana tersebut dimanfaatkan dengan baik dan benar. Aturan itu mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 yang merevisi PP No 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa yang bersumber dari APBN, Permen Desa No 5 wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015, serta Permen Keuangan No 93 Tahun 2015 wacana tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan penilaian dana desa. Ujung dari semua aturan itu yaitu peraturan bupati/wali kota kabupaten/kota masing-masing mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa.

Desa telah siap

Tak sanggup dimungkiri, dana desa yang tadinya tak ada dan tiba-tiba muncul di RKD yang notabene ada di bawah kendali pegawanegeri desa sanggup menciptakan hijau mata segelintir oknum pegawanegeri desa. Dana sanggup diselewengkan oknum. Namun, di desa ada masyarakat yang sanggup melihat, menilai, melapor. Masyarakat pemilik dana itu yang sebelumnya bersama menyusun APB Desa. Pengelolaan dana sesungguhnya bukanbarang gila bagi desa. Bahkan, kelompok masyarakat, melalui Badan Keswadayaan Masyarakat, dan Unit Pengelola Kegiatan sudahbiasa mengelola pertolongan pribadi masyarakat. Serupa dengan dana desa, selama ini juga telah ada ADD yang disalurkan pribadi ke desa.
Melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) yang telah menyentuh 67.108 desa, masyarakat desa telah dikenalkan ke akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana, termasuk wacana pentingnya menempelkan fotokopi rekening dan rincian penggunaan dana di papan informasi. Menurut catatan, kini di desa masih ada 13.000-an fasilitator PNPM Mandiri (nanti akan berjulukan pendamping) yang melaksanakan pendampingan.
Melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tahun ini pemerintah akan menambah 26.000 pendamping lokal desa. Salah satu kiprah pendamping ini yaitu mendampingi desa dalam mengelola dana desa. Jadi, kekhawatiran dana desa dikorupsi tidak perlu berlebihan dengan memasang terlalu banyak aturan dan mekanisme berbelit yang justru sanggup menjerat pegawanegeri desa dan menjadi kontraproduktif.
RUSNADI PADJUNG, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
*Tulisan ini telah dimuat sebelumnya di Kompas cetak, Senin, 6 Juli 2015. Tulisan dimuat kembali untuk tujuan pembelajaran.

1 Response to "Petani Ayo Kita Awasi Dana Desa Sangat Rawan Untuk Di Korupsi!!!"

  1. ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
    terimakasih ya waktunya ^.^

    ReplyDelete

Total Pageviews